DISCLAIMER : Semua isi dari blog ini adalah murni hasil dari tulisan penulis, dan cerita yang ditulis hanya fiktif belaka. Adapun apa bila ada materi kata-kata di dalam blog ini yang mungkin menyimpang dan menyindir suatu elemen perorangan/lembaga/grup dan lainnya di dunia nyata bukan tanggung jawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan dosen ataupun pihak universitas. Penulis menulis artikel ini karena terkait dengan etika profesionalisme dan TSI, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan tugas dan perkuliahan.
Bisnis pertelevisian indonesia selalu terlihat menggiurkan dengan gemerlap dunia yang kita saksikan seakan tak ada kekurangan. akan tetapi dunia yang kita bayangkan seperti tak ada kekurangannya banyak menyimpan lika liku rumit nan komplek yang tidak ditampilkan. seperti kasus adu power di tahta tertinggi si darah biru ini. adu power antara darah biru ini terjadi karena sengketa sebuah kepemilikan saham salah satu stasiun televisi ternama di indonesia kita sebut stasiun M, yang diperebutkan sidarah biru di tahta tertinggi hukum.
berawal dari kepemilikan televisi M oleh saudara/i T yang mengalami koleps kekurangan dana dan butuh segera mendapatkan sokongan dana. kemudian Pt B milik saudara/i H menawarkan kucuran dana untuk menutupi hutang yang dimiliki oleh televisi M dan untuk menyelamatkan televisi M dari kebangkrutan, dibuatlah perjanjian arbitrase antara kubur saudara/i T selaku pemilik televisi M dengan kubu saudara/i H selaku pemilik Pt B yang ingin mengucurkan dana untuk menyelamatkan televisi M. dalam perjanjian arbitrase ini PT B berhak atas 75% saham dari PT M. dari situlah permasalahn dimulai, PT B milik saudara/i H merasa berhak, berkekuatan hukum dan juga sah memiliki 75 % saham dari televisi M yang dimiliki oleh saudara/i T setelah membuat perjanjian arbitrase dengan pihak saudara/i T dan membayarkan hutang dari televisi M sebesar 1,6 Triliun. kemudian kubu saudara/i T tidak mau menyerahkan begitu saja saham dari televisi M kepada kubu dari saudara/i H disinilah terjadi gesekan dan saling adu kekuatan hingga ke tahta tertinggi hukum indonesia.
saling lapor pun tak bisa terelakkan oleh kedua kubu ini, sengketa pada awalnya dimenangkan oleh kubu saudara/i T selaku pemilik Televisi M akan tetapi kubu dari saudara/i H selaku dari pemilik PT B mengajukan banding dan terjadi perang darah biru hingga ke tahta tertinggi hukum indonesia. dan sedikit kronologi putusannya adalah sebagai berikut.
- Bahwa putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 yang mengalahkan kubu saudara/i T dkk, sebelumnya pernah dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan berlaku kembali oleh Mahkamah Agung dengan bunyi amar Putusan "membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 24/PDT.ARB/2015/PN. JKT. PST tanggal 29 April 2015 yang membatalkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014", sehingga putusan BANI menjadi sah karena putusan pengadilan Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI telah dianulir oleh MA. dan MA pun selaku tahta tertinggi hukum di indonesia menjelaskan dalam websitenya terkait putusan tersebut :
- Permohonan PT B (pemohon III): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI.
- Permohonan BANI (pemohon IV): (i) Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI; dan (ii) menguatkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB-BANI/2013.
setelah perang yang begitu sengit darah biru hingga tanta tertinggi hukum indonesia, akhirnya kepemilikan saham 75 % saham televisi M resmi dimiliki oleh Pt B. begitulah akhir dari sengketa kepemilikan saham televisi M yang diperebutkan oleh kubu saudara/i T dan kubu saudara/i T. akankah putusan ini tetap ? atau kubu dari saurada/i T akan kembali menyusun strategi untuk merebut kembali sahamnya ? kita tunggu saja perkembangannya.
Referensi :
OKEZONE.COM (20 April 2016) [Online] Available From : http://news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1367841/sengketa-tpi-berakhir-ma-putuskan-pt-berkah-pemilik-mnc-tv [Accessed 24 Maret 2017]
MERDEKA.COM (21 November 2014) [Online] Available From : https://www.merdeka.com/uang/kubu-pt-berkah-kami-bayar-utang-mbak-tutut-dapat-75-persen-tpi.html [Accessed 24 Maret 2017]
DETIK.COM (19 Agustus 2016) [Online] Available From : http://news.detik.com/berita/3278905/tanggapan-lengkap-mnc-tv-soal-vonis-kasasi-arbitrase-tpi-vs-pt-berkah [Accessed 24 Maret 2017]