Sabtu, 29 April 2017

Adu Power Di Tahta Tertinggi Si Darah Biru



DISCLAIMER : Semua isi dari blog ini adalah murni hasil dari tulisan penulis, dan cerita yang ditulis hanya fiktif belaka. Adapun apa bila ada materi kata-kata di dalam blog ini yang mungkin menyimpang dan menyindir suatu elemen perorangan/lembaga/grup dan lainnya di dunia nyata bukan tanggung jawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan dosen ataupun pihak universitas. Penulis menulis artikel ini karena terkait dengan etika profesionalisme dan TSI, dan hanya untuk memenuhi kebutuhan tugas dan perkuliahan.



Bisnis pertelevisian indonesia selalu terlihat menggiurkan dengan gemerlap dunia yang kita saksikan seakan tak ada kekurangan. akan tetapi dunia yang kita bayangkan seperti tak ada kekurangannya banyak menyimpan lika liku rumit nan komplek yang tidak ditampilkan. seperti kasus adu power di tahta tertinggi si darah biru ini. adu power antara darah biru ini terjadi karena sengketa sebuah kepemilikan saham salah satu stasiun televisi ternama di indonesia kita sebut stasiun M, yang diperebutkan sidarah biru di tahta tertinggi hukum.


berawal dari kepemilikan televisi M oleh saudara/i T yang mengalami koleps kekurangan dana dan butuh segera mendapatkan sokongan dana. kemudian Pt B milik saudara/i H menawarkan kucuran dana untuk menutupi hutang yang dimiliki oleh televisi M dan untuk menyelamatkan televisi M dari kebangkrutan, dibuatlah perjanjian arbitrase antara kubur saudara/i T selaku pemilik televisi M dengan kubu saudara/i H selaku pemilik Pt B yang ingin mengucurkan dana untuk menyelamatkan televisi M. dalam perjanjian arbitrase ini PT B berhak atas 75% saham dari PT M. dari situlah permasalahn dimulai, PT B milik saudara/i H merasa berhak, berkekuatan hukum dan juga sah memiliki 75 % saham dari televisi M yang dimiliki oleh saudara/i T setelah membuat perjanjian arbitrase dengan pihak saudara/i T dan membayarkan hutang dari televisi M sebesar 1,6 Triliun. kemudian kubu saudara/i T tidak mau menyerahkan begitu saja saham dari televisi M kepada kubu dari saudara/i H disinilah terjadi gesekan dan saling adu kekuatan hingga ke tahta tertinggi hukum indonesia.


saling lapor pun tak bisa terelakkan oleh kedua kubu ini, sengketa pada awalnya dimenangkan oleh kubu saudara/i T selaku pemilik Televisi M akan tetapi kubu dari saudara/i H selaku dari pemilik PT B mengajukan banding dan terjadi perang darah biru hingga ke tahta tertinggi hukum indonesia. dan sedikit kronologi putusannya adalah sebagai berikut.

  • Bahwa putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014 yang mengalahkan kubu saudara/i T dkk, sebelumnya pernah dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan berlaku kembali oleh Mahkamah Agung dengan bunyi amar Putusan "membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 24/PDT.ARB/2015/PN. JKT. PST tanggal 29 April 2015 yang membatalkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB- BANI/2013 tanggal 12 Desember 2014", sehingga putusan BANI menjadi sah karena putusan pengadilan Jakarta Pusat yang membatalkan putusan BANI telah dianulir oleh MA. dan MA pun selaku tahta tertinggi hukum di indonesia menjelaskan dalam websitenya terkait putusan tersebut :
MA pada tanggal 18 April 2016, yang dimaksud dengan "kabul kasasi III dan IV" adalah MA telah mengabulkan permohonan pemohon III (PT B) dan pemohon IV (BANI) dengan isi sbb:

  •  Permohonan PT B (pemohon III): Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI.

  •  Permohonan BANI (pemohon IV): (i) Meminta dibatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat no. 24/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 29 april 2015 yang isinya membatalkan putusan BANI; dan (ii) menguatkan putusan BANI nomor 547/XI/ARB-BANI/2013.


setelah perang yang  begitu sengit darah biru hingga tanta tertinggi hukum indonesia, akhirnya kepemilikan saham 75 % saham televisi M resmi dimiliki oleh Pt B. begitulah akhir dari sengketa kepemilikan saham televisi M yang diperebutkan oleh kubu saudara/i T dan kubu saudara/i T. akankah putusan ini tetap ? atau kubu dari saurada/i T akan kembali menyusun strategi untuk merebut kembali sahamnya ? kita tunggu saja perkembangannya.


Referensi :


OKEZONE.COM (20 April 2016) [Online] Available From : http://news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1367841/sengketa-tpi-berakhir-ma-putuskan-pt-berkah-pemilik-mnc-tv [Accessed 24 Maret 2017]


MERDEKA.COM (21 November 2014) [Online] Available From : https://www.merdeka.com/uang/kubu-pt-berkah-kami-bayar-utang-mbak-tutut-dapat-75-persen-tpi.html [Accessed 24 Maret 2017]


DETIK.COM (19 Agustus 2016) [Online] Available From : http://news.detik.com/berita/3278905/tanggapan-lengkap-mnc-tv-soal-vonis-kasasi-arbitrase-tpi-vs-pt-berkah [Accessed 24 Maret 2017]

Rabu, 01 Februari 2017

Tugas Pengantar Telematika 3



SOAL

1.   Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !
2.  Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !
3.      Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

JAWAB : 

   1. Dalam proses terjadinya komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang diinginkan oleh user.

Macam-macam user interface sebagai berikut ;

    User interface dengan perintah suara, seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google Voice (OK Google).
    Graphical User Interface (GUI) :Menggunakan unsur-unsur multimedia (seperti gambar, suara, video) untuk berinteraksi dengan pengguna.
    Pada sistem operasi terdahulu yang menggunakan DOS,interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama file, dan lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi user.

  2. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan dalam layanan telematika itu sendiri, selain itu dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang diberikan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Fungsi dari UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda ratusan juta rupiah".
Sehingga dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut.

    3. Faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan telematika :

    Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah, dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring sosial. Seakan media jaring sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai telematika. Disini diperlukan adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi atau yang dapat menyinggung orang lain.
    SDM, Sumber Daya Manusia yang memungkinkan untuk mengekploitas layanan telematika tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, pergaulan, konten yang diakses, keperluan hidup dll.
    Masyarakat Indonesia tidak mengetahui sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya kepada tindakan hukum bila terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU ITE ini menyebabkan masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.
    Adanya kesempatan. Penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan. Peran orang tua didalam mendidik tumbuh kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan gadget yang dimilikinya hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan anak tersebut menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan lain sebagainya.

Adu Power Di Tahta Tertinggi Si Darah Biru

DISCLAIMER : Semua isi dari blog ini adalah murni hasil dari tulisan penulis, dan cerita yang ditulis hanya fiktif belaka. Adapun apa bi...