SOAL
1. Jelaskan
bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi
dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika !
2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan
apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan !
3. Jelaskan
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
JAWAB :
1. Dalam proses terjadinya komunikasi antara user
dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) digunakan suatu jembatan
perantara yakni user interface. User interface adalah media penghubung yang
dapat berbentuk sebagai sebuah tampilan, perintah suara atau bahkan perintah
melalui tulisan. Dimana perintah dari user tersebut akan diproses oleh mesin
untuk dimengerti, sehingga mesin dapat menghasilkan suatu output yang
diinginkan oleh user.
Macam-macam user interface
sebagai berikut ;
User interface dengan perintah suara,
seperti pada sistem operasi telepon selular Apple (IOS) yang menggunakan
program bernama SIRI, dan juga pada Android yang menggunakan program Google
Voice (OK Google).
Graphical User Interface (GUI) :Menggunakan
unsur-unsur multimedia (seperti gambar, suara, video) untuk berinteraksi dengan
pengguna.
Pada sistem operasi terdahulu yang
menggunakan DOS,interaksi user dengan komputer menggunakan sebuah perintah
tulisan atau biasa disebut Command Line Interface (CLI) yang di inputkan pada
command prompt. Seperti untuk menghapus, melihat direktori, mengganti nama
file, dan lain sebagainya. User interface ini terbilang cukup menyulitkan bagi
user.
2. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti
penyalahgunaan dalam layanan telematika itu sendiri, selain itu dengan UU ITE
diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya
dapat diselesaikan. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang
diberikan negara kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin
kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak,
khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
Fungsi dari
UU ITE ini, menindak tegas para pelaku yang melanggar UU ITE tersebut. Sumber
dari Tekno Kompas.com mengatakan, "Tindakan tegas bagi para pelaku yang
melanggar undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara ataupun denda
ratusan juta rupiah".
Sehingga
dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat dengan bijak menggunakan media
internet dan komunikasi untuk tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam
undang-undang tersebut.
3. Faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan telematika :
Mengungkapkan rasa kesal, kecewa, marah,
dan hal lainnya yang bersifat negatif pada jejaring sosial. Seakan media jaring
sosial adalah tempat curhat bagi setiap pemakai telematika. Disini diperlukan
adanya pengontrolan diri dalam mengupload atau mengunggah hal-hal yang bersifat
pribadi atau yang dapat menyinggung orang lain.
SDM, Sumber Daya Manusia yang memungkinkan
untuk mengekploitas layanan telematika tersebut untuk kepentingan pribadi atau
kelompok. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, pergaulan, konten yang
diakses, keperluan hidup dll.
Masyarakat Indonesia tidak mengetahui
sepenuhnya akan adanya UU ITE yang dapat membawanya kepada tindakan hukum bila
terjadi pelanggaran. Kurangnya pengenalan akan UU ITE ini menyebabkan
masyarakat dengan mudahnya melakukan pelanggaran tersebut.
Adanya kesempatan. Penyalahgunaan layanan
telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan. Peran orang tua didalam mendidik tumbuh
kembang anak juga perlu di perhatikan. Karena kurangnya komunikasi antara anak
dengan orang tua, membuat anak tersebut hidup dengan gadget yang dimilikinya
hampir selama 24 jam, dan tidak menutup kemungkinan anak tersebut
menyalahgunakan telematika dengan membuka situs-situs pornografi dan lain
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar